medanToday.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua dokter di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin sebagai saksi untuk tersangka suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah. Mereka adalah Dokter Dewi Musni Ayu dan Dokter R. Beny Benardi.
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/10).
Pemeriksaan keduanya diduga berkaitan dengan pemberian izin kepada Fahmi yang merupakan terpidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanaan Laut (Bakamla).
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap peizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Dalam operasi senyap itu KPK menemukan ada sel mewah yang memiliki pendingin udara, pemanas air, lemari pendingin hingga toilet duduk.
Sel tersebut diketahui dihuni oleh Fahmi Darmawansyah selaku narapidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya. Yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.
Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Pajero dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK. Wahid pun sudah mengakui penerimaan suap tersebut. (mtd/min)
=======================