medanToday.com, MEDAN – Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan menangkap pelaku penganiayaan terhadap Bripka Eric Tambunan, personel Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial MA (33) dan R (27) warga Jalan Zainul Atifin, Kampung Kubur, Medan.
Informasi dihimpun, penangkapan keduanya berawal dari informasi keberadaan pelaku di rumah kerabat MA di Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau. Mendapat informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, menuju Air Molek, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu untuk memetakan posisi keduanya pada 27 April 2018.
Pada pukul 18.30 WIB kedua pelaku terlihat keluar dari masjid, dan tim gabungan yang melihat langsung mengejar pelaku dan menangkapnya. Namun, saat diinterogasi pelaku tidak mau memberitahu posisi pelaku lainnya, termasuk tidak mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Bripka Eric. Kedua pelaku juga mengaku tidak mengetahui bahwa korban adalah polisi.
Setelah diinterogasi selama delapan jam, pelaku baru mengaku bahwa pelaku penganiayaan berjumlah enam orang, dan salah satunya adalah K (adik dari R) yang bersembunyi bersama mereka.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap K. Saat dilakukan pengembangan kedua pelaku berusaha melepaskan diri dari petugas, dengan cara mencekik dari belakang. Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki kiri keduanya. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit guna mendapatkan pertolongan. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atamaja ketika dikonfirmasi, Minggu (29/4/2018), membenarkan penangkapan dua pelaku penganiayaan terhadap personel polisi tersebut. “Benar, sudah 2 yang ditangkap. Sekarang dalam perjalan ke Medan,” pungkasnya. (mtd/yud)
===========================================