medanToday.com, MEDAN – Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, dua pengusaha Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar yang didakwa menyuap Bupati Batu Bara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnain dituntut hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, Kamis (25/1/2018).
“Menuntut, meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana 3 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti menyuap OK Arya Zulkarnain terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batu Bara pada tahun lalu.
Mereka dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Syaiful Azhar Pasal 5 ayat (1) huruf b, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.
Setelah pembacaan tuntutan, JPU dari KPK juga menyatakan kedua terdakwa mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan OK Arya Zulkarnain. “Tapi hanya berkas pengajuan dari Syaiful yang sudah kami terima. Kalau Maringan belum,” ungkap Ikhsan.
Perkara suap ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara pada pertengahan September lalu. KPK menangkap Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnain dan pengusaha jual-beli mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen bersama 6 orang lainnya, Rabu (13/9). Dalam OTT ini, petugas menyita Rp 364 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap.
Pada dakwaan disebutkan bahwa Maringan telah memberikan suap Rp 3,7 miliar untuk dua proyek yang dia dapatkan. Uang diserahkan tiga tahap. Sementara Syaiful diduga memberikan suap Rp 400 juta. Uang diserahkan melalui Kadis PUPR Batu Bara, Helman Herdady. (mtd/min)
=========================