medanToday.com,BANDA ACEH – Dua remaja penembak orang utan Hope diberi sanksi sosial berupa azan selama sebulan. Keduanya terbukti menembak Hope dengan 74 butir peluru senapan angin.
Kedua pelaku berasal dari Subulussalam, Aceh. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, 16 dan 17 tahun, penanganan perkaranya dilakukan di luar peradilan pidana atau diversi.
“Mereka dikenakan sanksi sosial yang harus dipenuhi oleh terlapor yaitu wajib azan magrib dan salat isya di masjid desa mereka, di Kota Subulussalam, selama satu bulan. Sanksi diawasi oleh PK, Bapas dan aparat desa,” kata Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo kepada wartawan, Senin (29/7/2019).
BKSDA Aceh selaku pihak pelapor, hari ini menerima berita acara kesepakatan musyawarah diversi dari polisi. Berita acara itu berisi perihal penanganan kasus penganiayaan orang utan Hope di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Menurut Sapto, jika pelaku melanggar sanksi tersebut, maka hitungan hukuman akan diulang dari awal. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membersihkan tempat ibadah yaitu masjid atau musala.
“Terlapor mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak terkait,” jelas Sapto.
Seperti diketahui, orang utan Hope mengalami penyiksaan sadis pada 10 Maret lalu. Saat diselamatkan dari sebuah kebun sawit di Subulussalam, Aceh, kondisinya memprihatinkan dengan tubuh penuh luka sayatan dan 74 butir peluru bersarang di sekujur tubuh.
Mirisnya lagi, bayi Hope berusia satu bulan mati karena gizi buruk.
“Sampai saat ini Hope masih berada di pusat karantina orang utan di Sibolangit, Sumatera Utara, dengan kondisi kedua mata yang buta. Proses penyembuhan terus dilakukan termasuk kondisi psikologisnya,” ungkap Sapto.(mtd/min)
========================