E-commerce, PPh untuk UKM Turun jadi 0,5 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjadi pembicara utama dalam seminar di Kementerian Keuangan, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
medanToday.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.
Khusus dalam hal e-commerce domestik, pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% dari omzet.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal ini lantaran banyak merchant yang bermitra dengan marketplace e-commerce yang tergolong WP UKM.
"Kalau untuk PPh, karena mayoritas dari supplier merchant-nya itu adalah UKM. Kami sedang mengusulkan agar Peraturan Pemerintah (PP)nya direvisi. Supaya tingkatnya diturunkan. Dari yang sekarang PPh final 1% menjadi 0,5%," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (19/1).
Asal tahu saja, PP 46 tahun 2013 menyebutkan bahwa pengusaha kecil dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun PPh-nya dikenakan dengan tarif 1%.
Pemerintah juga telah memasukkan program penurunan PPh untuk UKM agar bisa diterapkan pada tahun ini dalam APBN 2018.
(Mtd/min)
Penulis:
redaksi
Ikuti Channel Medan Today
Baca Juga
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk berkomentar!