medanToday.com, MEDAN – Wali Kota Medan menegaskan, untuk menjalankan Permenhub No. 108 tahun 2017 yang mulai diberlakukan 1 Februari 2018, Pemko Medan akan mengadakan sosialisasi hingga 15 Februari.
Setelah melewati masa sosialisasi, Ia menjelaskan jajarannya akan melakukan penertiban terhadap taksi online yang tidak memenuhi syarat.
“Jika ada taksi online yang tidak memenuhi persyaratan maka akan ditindak. Kami akan melaksanakan penertiban simpatik hingga 15 Februari 2018 mendatang sebagai sosialisasi awal,” jelas Eldin pada apel gelar pasukan bersama TNI-Polri dalam penegakan aturan angkutan berbasis online di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2/2018).
Eldin membeberkan bila setelah tanggal 15 Februari, masih didapati taksi online yang melanggar maka akan dikenakan tindakan pencabutan izin mengemudi.
“Setelah itu, yakni 16 Februari 2018, masuk periode tindakan. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi berupa tilang untuk menahan kendaraan dan ancaman mencabut izin surat mengemudi,” tegas Eldin.
Terkait apel ini, Eldin juga menjelaskan apel gelar pasukan ini kita peruntukkan menegakkan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang telah berlaku 1 Februari 2018 lalu. Hal ini menyangkut tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek,” kata Eldin.
Ia menambahkan agar setiap pengemudi taksi online memenuhi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yakni memasang stiker menandai taksi online, melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), dan memiliki SIM A umum.
Kepada tim penertiban simpatik, Eldin menegaskan agar dapat memahami Permenhub 108 tahun 2018 ini. Tujuannya untuk dapat mensosialisasikan dengan tepat kepada pengemudi online selama periode simpatik.
“Sampaikan dengan jelas peraturan yang berlaku berikut dengan sanksi yang akan diberlakukan apabila melanggar. Dengan begitu, diharap para pengemudi online dan juga perusahaannya dapat tertib dalam beroperasi. Semoga penertiban nantinya berjalan dengan lancar,” ā€ˇpungkasnya.(mtd/min)
================