medanToday.com, MEDAN – Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Marelan, Jumat (24/8/2018).
Dalam OTT itu petugas menangkap empat orang, yaitu Kepala PD Pasar Marelan berinisial AS, dan serta tiga orang Pengurus Pedagang Pasar Marelan (P3TM) yakni RM, RA dan MAR.
Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya pelaku tindak pidana pungutan liar di pasar Marelan.
Petugas pun melakukan penyelidikan dan tenyata benar telah terjadi jual-beli meja dagangan yang dilakukan pengurus P3TM.
“Adapaun harga dari 1 meja sebesar Rp12 juta dengan uang pangkal Rp 3 juta, dan selanjutnya akan dicicil pedagang ke P3TM,” katnya.
Kemudian pengurus P3TM menyetorkan uang tersebut ke Kepala Pasar Marelan.
“Barang bukti yang disita berupa uang sebesar Rp 2 juta, tas ransel berisi berkas berkas dan kwitansi serta 4 unit HP,” pungkasnya. (mtd/yud)
===================