Dijemput Petugas KPK, Gatot Pudjo Nugroho Dipindahkan ke Sukamiskin

GATOT PUJO NUGROHO. (republika/Antara/M Agung Rajasa)

medanToday.com,MEDAN – Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho yang selama ini di tahan di Lapas Klas I A, Tanjung Gusta, Medan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Pemindahan tersebut diketahui berlangsung, Kamis 27 Juli 2017. Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan ‎Asep Syarifudin mengatakan, Gatot dijemput oleh beberapa orang petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah dibawa pak Gatot tadi (oleh KPK) semalam,” ujar ‎Asep Syarifudin saat dikonfirmasi, Jumat, 28Juli 2017.

Dengan dilakukannya pemindahan ini, Gatot dipastikan akan menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin. Karena, selama ini Gatot berstatus tahanan titipan di Lapas Tanjung Gusta.

“Bukan dibon (atau dipinjam). Tapi, dipindahkan lagi ke Lapas Sukamiskin atas perintah KPK,” jelas Asep.

Ia dipindahkan karena telah selesai menjalani serangkai proses persidangan di ‎Pengadilan Tipikor Medan.

“Dulu di Lapas Medan hanya titipan, karena ada kasus lagi. Sekarang kasus sudah selesai (sudah disidangkan). Jadinya, dia (Gatot) dikembalikan lagi ke Lapas Sukamiskin,” papar Asep.

‎Untuk diketahui, Gatot Pudjo Nugroho terjerat tiga kasus korupsi. Seluruh kasus tersebut pun sudah divonis baik di Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tipikor Medan. Gatot terjerat kasus penyuapan Hakim PTUN Medan.

Dalam kasus ini, Gatot dijatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 3 Maret 2016, lalu.

Kasus kedua Gatot terlibat Kasus ‎penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemprov Sumut pada 2012 dan 2013. Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung, dalam kasua ini Gatot dijatuhi hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 24 Nopember 2016, lalu.

Untuk kasus ketiga, ‎Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, menjatuhkan hukuman terhadap Gatot Pudjo Nugroho dengan hukuman penjara selama‎ 4 tahun penjara terkait kasus penyuapan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp 61,8 miliar.

Putusan ini, disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 9 Maret 2017, lalu. (mtd/bwo)

======================