medanToday.com, JAKARTA – Golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi akan disederhanakan. Nantinya tidak akan ada lagi pelanggan dengan golongan listrik 1.300 VA, 2.200 VA, serta 3.300 VA, karena akan dinaikkan menjadi 4.400 VA.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, penyederhanaan golongan dengan menaikkan daya akan membantu masyarakat. Termasuk bila ingin menggunakan kendaraan listrik.
“Dengan daya yang mencukupi, sepanjang tarif tidak naik, masyarakat akan memiliki opsi untuk menggunakan kendaraan listrik sehingga bisa mengisi baterai kendaraan listrik di rumah masing-masing,” kata Jonan dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Minggu (12/11/2017).
Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.
Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.
Dengan demikian golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:
Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)
Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.000 VA.
Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).
Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun, dan besaran tarif per KWH tidak akan berubah.
Dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Karena visi besar pemerintah dalam bidang kelistrikkan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97% hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.
Sementara itu, golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah, tidak mengalami perubahan. Hal ini sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018.
(mtd/min)