medanToday.com, Sampang – Seorang oknum guru suka relawan (sukwan) asal Kabupaten Bangkalan, nekat menjual sabu-sabu (SS) Kabupaten Sampang. Ulah oknum pendidik itu tercium aparat dan berhasil diciduk untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskoba AKP Arief Kurniadi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berisial D (27), warga Kabupaten Bangkalan.
Penangkapan D dilakukan di rumah kos di Jalan Imam Ghazali, Kelurahan Gunung Sekar. “D ini orang Bangkalan dan seorang guru sukwan. Dia sedang bermain ke rumah temannya di Sampang. D ini pengedar sabu,” terang Arief Kurniadi, Jumat (22/9/2017).
Lanjut Arief, penangkapan dilakukan pada Rabu (20/9/2017) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 7 paket sabu. “Isi paketnya cuma sedikit, totalnya sekitar 2,82 gram,” paparnya.
Akibat perbuatannya, D dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukum minamal empat tahun penjara.(MTD/min)
=====================================