Harga Ayam dan Telur akan Dipatok

0
321
Pedagang menimbang telur di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (19/12). Menurut keterangan pedagang, menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2018 harga telur mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp22 ribu perkilogram menjadi Rp26 ribu perkilogram. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd/17

medanToday.com, JAKARTA – Kabar tak sedap bagi industri peternakan unggas di Tanah Air. Tahun ini, Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mematok harga jual daging dan telur ayam di tingkat produsen maupun konsumen.

Instrumen yang digunakan mirip dan serupa dengan beleid harga eceran tertinggi (HET) bahan pangan lain. Rencana ini mencuat setelah Kemdag melihat liarnya lonjakan harga daging ayam dan telur pada Januari 2018.

Berdasarkan data Kemdag, 4 Januari 2018, harga daging ayam nangkring di level Rp 33.829 per ekor, sedangkan harga telur melompat ke posisi Rp 25.824 per kilogram.

Memang, Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, pemerintah juga menetapkan harga acuan tertinggi telur di tingkat produsen Rp 18.000 per kg, sedangkan harga acuan tertinggi di tingkat konsumen Rp 22.000 per kg. Sementara harga acuan daging ayam di tingkat peternak Rp 18.000 per kg dan harga acuan di level konsumen Rp 32.000 per kg.

Namun, pemerintah menilai penetapan harga acuan itu kurang efektif mengendalikan harga ayam dan telur. Alhasil, kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti, pemerintah akan memperketat kendali harga bahan pangan ini agar tidak bergerak liar dalam rentang terlalu lebar.

Dia menandaskan, Kemdag masih menggodok ketentuan tersebut. Secara umum, aturan ini akan menetapkan batas bawah dan batas atas harga telur dan ayam. “Tahap awal akan ditetapkan di tingkat produsen lebih dahulu,” kata Tjahya kepada KONTAN, kemarin, tanpa menjelaskan rentang harganya dan waktu penerapannya.

Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia Singgih Januratmoko berharap, penetapan rentang harga ini tidak merugikan peternak. Sebab selama ini, pemerintah tak membantu peternak saat harga jatuh.

Pinsar mengusulkan rentang harga ayam potong antara Rp 16.500–Rp 20.000 per kg, dan rentang harga telur Rp 17.000 per kg dan tertinggi Rp 21.000 per kg.

Anton J. Supit, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Bidang Peternakan meminta Kemdag tak mengatur harga secara berlebihan. Dia berharap harga pangan mengikuti mekanisme pasar wajar. “Pada 2017 peternak ayam rugi karena harga turun 10 bulan,” ujarnya mengingatkan.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) Sigit Prabowo, mengingatkan regulasi harga melalui HET tidak efektif menekan harga pangan. Lihat saja, kini harga beras dan bahan pangan naik melebihi ketentuan HET.

(mtd/min)