medanToday.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menaikkan tarif batas bawah pada tiket pesawat terbang kelas ekonomi. Saat ini, Kemhub masih membahas secara intens rencana kebijakan ini.
Penetapan tarif batas bawah tiket pesawat merujuk Peraturan Menteri Perhubungan No. 14/2016.
Dalam beleid tersebut, penetapan tarif batas bawah serendah-rendahnya 30% dari batas atas, sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan, pembahasan kenaikan tarif pesawat kelas ekonomi sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Rencananya, kenaikan tarif hanya untuk beberapa rute domestik yang cukup padat. Informasi awal hanya untuk 15 rute sibuk, katanya kepada KONTAN, Jumat (13/10/2017).
Sejatinya, usulan kenaikan tiket pesawat kelas ekonomi datang Indonesia National Air Carriers Association (INACA). “Sejak dua bulan lalu, INACA mengusulkan kenaikan tarif batas bawah pesawat kelas ekonomi,” aku Bayu Sutanto, Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal INACA kepada KONTAN, Jumat (13/10/2017).
INACA berdalih, harga tiket pesawat ekonomi harus menyesuaikan dengan kenaikan biaya operasional dan kinerja industri penerbangan yang mulai merah. Parameternya, rata-rata load factor dari maskapai, berada di bawah 80%. “Yield atau revenueyang juga rendah,” klaim Bayu.
Sebab itu, INACA meminta kepada pemerintah agar menaikkan tarif batas bawah pesawat kelas ekonomi menjadi 40% dari saat ini 30%. Bayu berharap, pemerintah menerima usulan INACA dan aturan baru bisa diharapkan mulai bulan juga. “Pemberlakuan tarif baru, yang saya dengar, bulan ini, sebutnya.
Tanggapan beragam dari pihak maskapai penerbangan mengenai rencana kenaikan tarif batas bawah ini. Sebagai maskapai kami akan jalankan poinnya, ujar Ikhsan Rosan, VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia.
Untuk mengejar harga dan bahan bakar yang fluktuatif, Garuda memberikan tarif paling murah untuk tiket dan selalu lebih tinggi dari batas bawah. Enggak pernah di bawah yang sudah ditetapkan pemerintah, tapi tetap tergantung pada rute dan jam terbang, jelas Ikhsan.
Setali tiga uang, Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air, Agus Soedjono menyatakan siap mengikuti ketentuan pemerintah. “Kebijakan Kemhub tentu telah mendapat kajian yang bagus dan komprehensif, tutur Agus.
Sementara Chief Executive Officer Group Air Asia Indonesia, Dendy Kurniawan menyatakan tidak setuju rencana kenaikan tarif batas bawah tersebut. “Kami lebih senang tarif batas bawah ditiadakan agar membuat siapapun bisa terbang,” tandasnya.
Menurut Dendy, saat ini belum saatnya untuk evaluasi terhadap penerapan tarif batas bawah jika mempertimbangkan faktor harga avtur maupun nilai tukar rupiah dan pengaruhnya terhadap total biaya operasional.
(mtd/min)