Pasangan JR-Ance usai melakukan pemeriksaan di RSUP H. Adam Malik, Medan, Rabu, (12/1/2018). (MTD/Firi Gayatri)

medanToday.com, MEDAN – Dalam sidang lanjutan musyawarah gugatan pasangan JR Saragih dan Ance di Kantor Bawaslu Sumut, Jumat, (23/2/2018), KPU tetap pada alasan bahwa tidak lolosnya JR Saragih untuk mengikuti Pilgub Sumut dikarenakan persoalan legalisir izajah.

Sidang lanjutan ini merupakan jawaban atas permohonan gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum JR Saragih dan Ance.

Setelah pembacaan bukti dari pihak termohon, maka KPU Sumut tetap menyatakan pasangan JR Saragih dan Ance TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Pernyataan tersebut langsung disampaikan, Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain (divisi hukum) membacakan jawaban termohon, bahwa termohon dengan tegas menolak semua dalil-dalil pemohon.

“Kami tetap menerima semua berkas dari pemohon. Klarifikasi ijazah atas nama JR saragih sesuai dengan surat dinas pendidikan Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah tersebut. Jadi keputusan, termohon (KPU) sudah benar dan tepat dengan menyatakan paslon JR Saragih tidak memenuhi syarat (TMS),” katanya.

Untuk kelengkapan administrasi dan pemanggilan saksi dan saksi ahli akan dilakukan pada tanggal 24, 27 Februari dan putusan pada 3 Maret 2018.

KPU Sumut memutuskan melakukan penelitian terhadap syarat calon dari masing-masing pasangan calon khususnya di syarat pendidikan. Yang mana ijazah minimal SLTA atau sederajat yang dilegalisir oleh instansi berwenang.

KPU menemukan kejanggalan terhadap NIK ijazah JR Saragih dan ditambah tidak adanya legalisir yang dinyatakan langsung dari sekretaris Dinas. Maka dengan hal tersebut, KPU juga menambah keyakinan tetap menetapkan pasangan tersebut TMS.

Ketua Bawaslu Syafrida R Rasahan mengatakan, untuk sidang selanjutnya pihak pemohon dan termohon menunjukkan semua bukti-buktinya.

“Untuk persidangan selanjutnya, kami menginginkan untuk baik dari termohon dan pemohon untuk menunjukkan masing-masing bukti,” ujarnya dalam persidangan.(mtd/min)

==========