medanToday.com, PURWOKERTO – Tim Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkotika membongkar sindikat peredaran obat paracetamol caffeine and carisoprodol (PCC) dalam dua hari. Obat terlarang golongan G ini telah menewaskan dua korban di Kendari pekan lalu.
Wakil Direktur Ditipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes John Turman Panjaitan mengatakan, hasil penggerebekan pabrik pembuatan pil PCC di Purwokerto Jawa Tengah, Selasa (19/9/2017) siang merupakan hasil pengembangan dari dua kasus sebelumnya.
Pada Senin (18/9/2017), Bareskrim Polri menangkap penjaga gudang penyimpanan bahan baku pil PCC di Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat.
Kurang dari 24 jam, Bareskrim kembali membongkar gudang pengemasan pil PCC di Perumahan Wisma Permai nomor 24, Jalan Wisma Permai 1, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Selasa (19/9/2017) dini hari.
“Jadi alurnya dari Cimahi itu berupa bahan baku, dikirim ke Purwokerto untuk dicetak, baru dikirim ke Surabaya untuk dikemas dan didistribusikan ke (wilayah) Timur,” kata Turman.
Seperti diberitakan, pabrik pembuatan pil PCC yang dibongkar berada di sebuah ruko di jalan raya Baturraden nomor 182-184, RT 2 RW 1 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas, Jawa Tengah.
Bersama Polres Banyumas, Bareskrim menyita mesin pembuat PCC, bahan baku pembuatnya, sekaligus ratusan ribu butir PCC siap edar.
“Kapasitas produksi pabrik ini ratusan ribu (butir) dalam semalam. Mesinnya cukup besar dan alat pengeringnya itu ada 60 (unit),” katanya.
Selain barang bukti di lokasi pabrik, polisi juga menciduk dua tersangka, masing-masing BP dan L warga Bandung. Dari keterangan tetangga, pabrik itu telah beroperasi sejak enam bulan lalu.
“Untuk mengelabui, mereka berpura-pura membuka usaha penjualan air minum isi ulang,” ujarnya.
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, pabrik pembuatan PCC merupakan bangunan dua lantai, dimana tiga ruangannya digunakan sebagai kamar produksi. Seluruh ruangan produksi dilapisi karpet untuk meredam suara yang timbul oleh alat pencetak dan pengering.
(MTD/MIN)