medanToday.com,JAKARTA – Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dia tercatat punya harta Rp 119 miliar.

Dilihat dari situs e-LHPKN KPK, Selasa (22/4/2019), Sofyan tercatat melaporkan LHKPN pada 31 Juli 2018 untuk perolehan harta 2017. Secara total, harta Sofyan berjumlah Rp 119.962.588.941.

Sofyan tercatat memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat, Tangerang Selatan hingga Bogor. Total nilai tanah dan bangunan milik Sofyan Rp 37.166.351.231.

Dia juga tercatat punya 5 jenis mobil mulai dari Toyota Avanza, Toyota Alphard, Honda Civic, BMW tahun 2016, serta Land Rover Range Rover tahun 2014. Kelima mobilnya itu bernilai total Rp 6,3 miliar.

Dalam LHKPN tersebut, Sofyan juga tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp 10,2 miliar, surat berharga Rp 10,3 miliar, serta kas dan setara kas Rp 55,8 miliar. Sofyan tak tercatat memiliki hutang.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka. Dia diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

“Tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN. Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus. Sofyan merupakan tersangka kelima dalam pusaran kasus dugaan suap terkait PLTU Riau-1 ini.(mtd/min)

========================