Jaksa Mendakwa OK Arya Terima Rp 8,055 Miliar

0
286
Mantan Bupati Batubara yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi OK Arya Zulkarnain mengikuti persidangan dengan agenda sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (15/1). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww/18.

medanToday.com, MEDAN – Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (62), didakwa telah menerima suap dari sejumlah kontraktor proyek infrastruktur, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/1/2018).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady juga didakwa bersamanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan kejahatan, yaitu menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, JPU KPK Ariawan Agustitiarsono menyatakan Arya dan Helman telah melakukan perbuatan sebagaimana telah diatur dan diancam dengan Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Ariawan seusai persidangan.

Dalam perkara ini, OK Arya Zulkarnain, Helman Hendardi dan Sujendi Tarsono alias Ayen (dilakukan penuntutan terpisah) telah menerima suap dari sejumlah penyedia barang dan jasa pada Pemkab Batu Bara.

Arya dinyatakan menerima Rp 8,055 miliar dari lima kontraktor, yakni Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar. Uang suap itu dikumpulkan Maringan lalu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen dan Helman Hendardi.

“Terdakwa II (Helman Hendardi) juga menerima uang sebesar Rp 80 juta dari Syaiful Azhar,” sebut Ariawan.

Pemberian uang itu berlangsung antara Maret 2016 hingga September 2017 di sejumlah lokasi, di antaranya di Jalan Sungai Deli Gang Sawo No. 52 Kota Medan; showroom “Ada Jadi Mobil”, Jalan Gatot Soebroto, Medan; Tre Mon Caf Lippo Mall, Jalan Diponegoro, Medan; Jalan Air Bersih Ujung Blok 70 No 5 Medan.

Menurut JPU, kedua terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang itu agar mereka baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi guna memenangkan Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar dalam proses pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Batubara tahun 2016-2017.

Dalam perkara penyuapan ini, JPU KPK, Kamis (25/1), telah menuntut Maringan Situmorang dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Perkara suap ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara pada pertengahan September lalu. KPK menangkap Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnain dan pengusaha jual-beli mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen bersama 6 orang lainnya, Rabu (13/9/2017). Dalam OTT ini, petugas menyita Rp 364 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap.(mtd/min)

=====================