medanToday.com, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 berharap Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, tidak menjadi ajang atau melahirkan klaster baru Covid-19.
“Dalam keadaan pandemi, tentunya pemilihan kepala daerah atau pemilihan umum (pemilu) tidak bisa dilakukan secara normal,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, yang juga disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (3/12).
Untuk itu, Wiku menyampaikan empat pesan penting dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi. Pertama masyarakat sebagai pemilih harus menyadari pentingnya peran kepala daerah untuk membawa daerahnya bangkit dari Covid-19. Pilihlah pemimpin yang menaati aturan-aturan terkait protokol kesehatan (Prokes) saat berkampanye, karena dapat menjadi cerminan tanggung jawab pemimpin ke depannya. Kemudian, Pilkada tahun ini akan menentukan arah ketahanan kesehatan serta pemulihan masing-masing daerah di tengah pandemi.
“Saya berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya untuk memiliki pemimpin yang bertanggung jawab dan memiliki kapasitas serta komitmen memimpin daerah di tengah masa pandemi,” ujar Wiku.
Kedua, masyarakat diminta selalu mematuhi Prokes selama acara Pilkada berlangsung. Karena, jangan sampai Pemilu ini berkontribusi terhadap peningkatan kasus atau menjadi klaster baru penularan.
“Gelaran Pilkada dapat berlangsung aman apabila semua pihak disiplin Prokes serta mengikuti aturan yang ditetapkan KPU,” ucapnya.
Ketiga, kepada para calon pemimpin daerah, manfaatkanlah sisa dua hari masa kampanye dengan baik dan jangan lelah mengkampanyekan pentingnya Pilkada aman dan bebas Covid-19. “Bersikaplah dengan penuh tanggung jawab dan jangan melakukan kegiatan kampanye yang memicu kerumunan,” tegasnya.
Keempat, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah, segera ambil tindakan yang tegas apabila ditemukan calon kepala daerah yang tidak mematuhi Prokes. Bawaslu diminta untuk terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah untuk membubarkan kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan.
Lalu, sambung Wiku, antisipasi pencegahan lonjakan kasus Covid-19 sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang Pilkada. KPU sendiri telah merumuskan aturan Prokes yang wajib dijalankan penyelenggara pemilu. Yaitu melakukan testing kepada petugas yang nanti akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) dan memastikan petugas pelaksana sehat dan bebas Covid-19.
Selanjutnya setiap TPS akan disiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Petugas dan pemilih juga diwajibkan memakai masker, menjaga jarak dan mengatur kedatangan pemilih sehingga menghindari terjadinya kerumunan. Dan setiap pemilih sebelum memasuki TPS akan diperiksa suhu tubuhnya guna memastikan kesehatannya. Sebelum hari pelaksanaan harus dilakukan simulasi yang diawasi Satgas Covid-19. (mtd/min)