medanToday.com, JAKARTA – Polres Jakarta Barat menangkap 22 tersangka pencurian kendaraan. Hal itu merupakan pengungkapan selama satu bulan terakhir. Menariknya, sebagian tersangka menjual hasil kejahatannya di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar, Edy Suranta Sitepu mengatakan dari 18 kasus yang berhasil ditangani berhasil membongkar teknik penjualan tersangka.
“Setidaknya 8 kasus yang kami ungkap memanfaatkan media sosial. Pelaku memakai sistem COD (Cash On Delivery). Ini sedang kami proses,” katanya, Rabu (18/4/2018).
Ia menyebutkan, satu motor dihargai antara Rp 2,2 juta sampai Rp 3 juta. Tergantung jenis motornya. “Kami masih kembangkan soal ini,” ujarnya.
Polres Jakarta Barat merilis hasil kejahatan pencurian kendaraan selama kurun waktu satu bulan terakhir. Totalnya ada 18 kasus dari 165 titik di wilayah Jakarta Barat yang dicurigai sebagai rawan.
Alhasil, jajaran Polsek dan Polres Jakarta Barat berhasil meringkus 22 tersangka kasus pencurian kendaraan. Sedikitnya, 57 motor dan 6 mobil diamankan dari tangan tersangka.
Edy mengatakan, para tersangka yang ditangkap beraksi dengan bermacam-macam modus.”Ada yang menggunakan senjata api atau senjata tajam. Lainnya memakai kunci letter T,” ungkapnya.
Edy menambahkan barang bukti mobil yang disita merupakan hasil dan penipuan dan penggelapan.”Kami tangkap pelaku curas, pencurian kendaraan bermotor. Ada juga yang penipuan,” jelasnya.
Edy memetakan 185 titik daerah yang paling dianggap rawan tindak kejahatan. Yang paling banyak terjadi di Tanjung Duren dan Cengkareng.”Sasaran pelaku biasanya pemilik yang lengah,” cetusnya.
Edi mengimbau, pengendara motor untuk lebih hati-hati. Sebaiknya, kendaraan dilengkapi kunci ganda.”Kami imbau kepada masyarakat menggunakan kunci ganda. Karena pelaku sangat gampang mencuri, tidak sampai satu menit,” tambahnya.
Kemudian, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan segera menyambangi Polsek terdekat. Atau ke Polres Jakarta Barat. Syaratnya cukup membawa surat-surat kendaraan.
“Kami imbau ada masyarakat yang merasa kehilangan di wilayah hukum Jakarta Barat bisa mengecek di Palmerah maupun langsung ke Polres Jakbar. Silakan bisa membawa dokumen STNK atau BPKB,” pungkasnya. (mtd/min)
=================================