medanToday.com,TANJUNGBALAI – Seorang nelayan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) harus berurusan dengan Polisi karena terlibat peredaran gelap narkoba. Ia diringkus Polisi bersama dengan barang bukti sabu-sabu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Tri Setyadi Artono mengatakan, nelayan bernama Ardiansyah (28) yang merupakan warga Jalan Pematang Pasir, kecamatan Teluk Nibung diringkus, Rabu (27/12) petang.
“Tersangka diringkus di sebuah rumah tak jauh dari kediamannya. Saat akan diamankan, tersangka sempat hendak melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan petugas,” kata AKBP Tri Setyadi, Jumat (29/12).
Penangkapan atas Ardiansyah lanjut Tri Setyadi, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada seorang laki-laki yang biasa dipanggil Dian sedang mengedarkan sabu. Informasi tersebut oun ditindak lanjuti, Polisi pun melakukan penyelidikan. Ternyata, informasi tersebut benar adanya.
“Setelah dipastikan benar, petugas lalu menangkap tersangka di dalam sebuah rumah kosong,” ungkap mantan Kapolres Belawan itu.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan delapan plastik klip berisi sabu dengan berat 1,40 gram. Polisi juga menyita barang bukti lain, seperti uang tunai Rp100 ribu, satu ponsel tanpa Sim Card dan sebuah kotak kecil.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada petugas, Ardiansyah mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial AN. Polisi pun masih memburu AN yang diduga juga merupakan warga Jalan Pematang Pasir itu.
“Masih dilakukan pencarian terhadap AN, namun belum dapat ditemukan,” pungkasnya.(mtd/bwo)
===============