Ilustrasi (Merdeka.com)

medanToday.com, MEDAN – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Batubara Zulkifli Lubis ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, Sumatera Utara, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak galian C tahun 2015, Rabu (28/2/2018).

“Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan dan sekarang dititipkan di Lapas Labuhan Ruku,” kata Kasi Intel Kejari Batubara M Haris, Kamis (1/3/2018).

Haris menjelaskan, penyidik menahan Zulkifli karena khawatir pria itu melarikan diri atau menghilangkan alat bukti. Terlebih dia sempat mangkir dari pemanggilan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2017.

“Sebelum ditahan, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sejak Rabu siang,” sambung Haris.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Batubara juga telah menetapkan mantan bendahara Dispenda Batubara berinisial ZN sebagai tersangka. Dia dan Zulkifli diduga telah menyelewengkan pajak galian C yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.

“Nilai kerugiannya masih menunggu hasil audit, namun kita taksir mencapai ratusan juta rupiah,” tutup Haris.(mtd/min)

================