medanToday.com,NIAS – Ketua PMI cabang Nias Fonaso Laoly menuding Pemerintah Kota Gunungsitoli sebagai perampas kantornya.
Menurutnya, eksekusi yang dilakukan Pemkot Gunungsitoli pada Sabtu 11 Maret 2017 lalu tanpa memilik dasar hukum yang kuat. Seakan seperti maling.
“Mereka melakukan penyerobotan markas kami sabtu lalu tanpa diketahui penyebabnya ibarat maling atau pencuri hak orang lain,” ujar Fonaso, Senin 13 Maret 2017.
Ia melanjutkan, dampak dari eksekusi yang dikakukan tersebut pihaknya tidak dapat beraktifitas di markas tersebut.
“Kami tak bisa masuk kedalam karena tidak di ijinkan Satpol PP Gunungsitoli,” tambahnya.
Peristiwa perampasan itu pun telah dilaporkan pihaknya ke pimpinan Daerah Nias, PMI Sumatera Utara dan Kepada Ketua PMI Pusat dibawah kepemimpinan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
“Usai dilakukan penyerobotan markas kami dengan membongkar paksa seluruh barang-barang PMI Nias, kita sudah melaporkan ke PMI Sumut hingga Pusat,” jelasnya.
Fonaso menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Nias. “Dihari yang sama, kita sudah menyurati Polres Nias untuk meminta perlindungan hukum,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Gunungsitoli lakukan eksekusi aset milik Pemerintah Kabupaten Nias yang dipinjam pakaikan ke PMI Cabang Nias selama dua bulan terakhir.
Eksekusi gedung kantor yang berada di Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan Kota Gunungsitoli Kurnia Zebua
Petugas Satpol PP Kota Gunungsitoli yang melakukan eksekusi mengeluarkan seluruh barang-barang milik PMI, seperti barankas, meja dan kursi ditaruh diluar gedung.
Sedangkan pagar kantor itu diganti dengan menggunakan rantai dan pintu masuk disegel papan.
Kurnia Zebua, menyatakan bahwa pihaknya tidak merebut aset Pemkab Nias, melainkan mengamankan. “Kita hanya melakukan pengamanan saja,” tegas Kurnia.
Sebelumnya, tanggal 24 Februari 2017 lalu, dua Kepala Daerah antara Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua dan Bupati Nias Sokhi’atulo Laoli telah sepakat untuk menyudahi perebutan aset.(mtd/bwo)
==========