medanToday.com, MEDAN – Tim intelijen Kejati Sumut kembali menangkap terpidana korupsi biaya pemberian vaksin meningitis untuk calon jemaah umrah di Riau. Yang ditangkap kali ini yakni Dr Iskandar, mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru yang telah masuk daftar buronan sejak 7 bulan lalu.
Iskandar diringkus di kediamannya di Kompleks Taman Umar Asri Blok B 10, Glugur Darat I, Medan Timur, Rabu (29/8) malam. “Penangkapan yang bersangkutan dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Sumut Leo Simanjuntak,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (30/8).
Dia menjelaskan, Iskandar telah dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 14.800.000. Hukuman itu tertuang pada putusan Mahkamah Agung (MA) pada 21 Mei 2014.
Setelah keluarnya putusan MA, Kejari Pekanbaru telah 3 kali memanggil Iskandar untuk dieksekusi. Tapi dia mangkir. Pada awal 2018, Kejari Pekanbaru memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan penyelidikan, Iskandar ternyata menjadi tenaga pengajar di Stikes Senior Medan. Dia pun menjadi dokter umum di RS Estomihi dan Klinik Bunda. “Tim intelijen melakukan penelusuran, pengawasan dan mengamankannya,” jelas Sumanggar.
Setelah diamankan, Iskandar dibawa ke Kejati Sumut. Rencananya pagi ini dia akan dijemput pihak Kejari Pekanbaru.
Sebelumnya tim intelijen Kejati Sumut juga telah menangkap terpidana lain dalam perkara yang merugikan negara Rp 291.740.000 ini. Pada Jumat (27/7), sekitar pukul 13.30 WIB, mereka menangkap mantan Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, drg Mariane Donse br Tobing. Dia ditangkap saat membeli ulos di Tarutung.
“Dengan tertangkapnya Iskandar, maka ini merupakan DPO ke-22 yang diringkus Tim Intel Kejati Sumut. Ini sesuai dengan komitmen kejaksaan bahwa tidak ada tempat bagi para DPO, khususnya di wilayah Sumatera Utara,” sebut Sumanggar. (mtd/min)
======================