medanToday.com, MEDAN – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kementerian Agama RI, H M Arfi Hatim menyampaikan, pelaksanaan ibadah umrah kembali dibuka setelah delapan bulan ditutup karena Covid-19. Namun, pelaksanaannya berbeda dengan tahun sebelumnya.
Dia mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 ini ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi yaitu pembatasan umur dan pelaksanaan karantina. Hal ini disampaikannya pada saat dialog dengan para pengusaha travel haji dan umrah di Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/11/2020).
“Dari keberangkatan jemaah kluter pertama pada 1 sampai 2 Oktober lalu, ternyata ada beberapa hal baru yang sebelumnya tidak ada. Artinya ada persyaratan dan ketentuan yang tidak dirilis pemerintah Arab Saudi. Kami memahami itu sebagai upaya pencegahan Covid-19,” kata H M Arfi Hatim kepada wartawan di Medan.
Salah satu syarat dan aturan baru tersebut yakni jemaah wajib menjalani karantina sebelum keberangkatan. Lalu, diwajibkan menjalani pemeriksaan swab atau pengambilan PCR-Swab.
Selama karantina, mereka tidak diperbolehkan berinteraksi dengan orang lain. Dan hanya jemaah dengan hasil swab negatif yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
“Memang hal ini akan menambah cost komponen biaya, termasuk PCR-Swab. Mohon dipahami bahwa ibadah umroh ini dilaksanakan di masa pandemi,” ujarnya.
Syarat lainnya yakni pembatasan usia. Jemaah yang diperbolehkan berangkat berusia 18 sampai 50 tahun, kemudian penerapan protokol yang ketat.
“Ada beberapa implikasi, yakni ada penambahan biaya, ada persyaratan dari sisi usia, kemudian penerapan protokol yang ketat,” ungkapnya.
Dikatakan Arfi Hatim, saat ini total jemaah yang belum berangkat sekitar 59 ribu orang sejak Februari lalu. Pihaknya memprioritaskan para jemaah yang tertunda, namun hal itu dikembalikan kepada yang bersangkutan.
“Ada juga opsi untuk jemaah yang tertunda, apakah dia akan mereschedule keberangkatannya menunggu sampai kondisi memungkinkan, atau menunggu sampai ada vaksin, sampai pandemi ini dinayatakan selesai, atau refund biaya,” pungkasnya. (mtd/cis)