medanToday.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 yang terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).
Aturan tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang ditetapkan pada 28 Desember 2020. Pengiriman SMS Blast dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Sasaran penerima SMS adalah mereka yang namanya sudah terdaftar dalam sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19. “Sasarannya yaitu masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Gunadi Sadikin.
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Proses vaksinasi sendiri diharapkan mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.
Tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin sebanya 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19 dan 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected] (mtd/min)