medanToday.com, JAKARTA – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, biaya test Swab (usap) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp.900 ribu hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri.
“Biaya tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemerintah,” ucapnya saat menjawab pertanyaan media dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (8/10).
Namun, jika tes RT PCR yang merupakan hasil dari penelusuran kontak, maka pembiayaannya dijamin pemerintah. Pihaknya meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kemenkes.
“Harus transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan demi meminimalisir fraud (kecurangan),” tegasnya.
Selain itu, Wiku juga menanggapi pertanyaan terkait upaya pemerintah dalam menekan penularan Covid-19, terutama pada kuartal empat di 2020. Pemerintah, katanya, melalui Satgas Penanganan Covid-19 memberikan otoritas lebih besar kepada daerah melakukan upaya pengendalian Covid-19 secara spesifik sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menerbitkan surat edaran Nomor 440/5184/SJ Tanggal 17 September 2020 Tentang Pembentukan Satgas Covid-19 di masing-masing daerah. Diharapkan satgas ini mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis berkaitan penanganan, dan dapat segera mengambil kebijakan yang diperlukan dalam percepatan penanganan serta selalu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di pusat.
“Dibentuknya task force Covid-19 oleh Kemenkes adalah strategi terkini dalam pengendalian, khususnya pada provinsi-provinsi prioritas,” ujarnya.
Tujuan task force untuk menurunkan jumlah kasus, kematian, dan meningkatkan angka kesembuhan serta disiplin masyarakat. Kemudian, juga melakukan sinkronisasi data pusat dan daerah. Mendorong penambahan jumlah ICU dan ruang isolasi daerah dan menambah tenaga kesehatan, alat pelindung diri (APD), obat-obatan serta alat kesehatan lainnya di daerah.
Berikutnya, sambung Wiku, Satgas Penanganan Covid-19 pusat terus berupaya meningkatkan kesembuhan pasien dengan menambah jumlah rumah sakit rujukan, memastikan pelayanan kesehatan sesuai standar. Karena hal itu yang menjamin peningkatan angka kesembuhan dan penurunan jumlah kematian.
“Selain itu, kami terus mendorong masyarakat yang memiliki gejala Covid-19 agar segera memeriksakan diri untuk dapat dikonfirmasi statusnya dan mendapatkan penanganan sedini mungkin, tujuannya meningkatkan peluang kesembuhan,” katanya.
Sedangkan untuk pelacakan pasien Covid-19 dilakukan pengendalian di tingkat mikro dengan mengoptimalisasi peran Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat serta selalu berkoordinasi dengan satgas Covid-19 di daerah maupun pusat.
“Puskesmas sebagai unit pelaksana fungsional dapat meningkatkan kualitas sumberdayanya melalui penyebaran tenaga medis jika di lapangan jumlah SDM masih belum merata. Selain itu, kami juga mendorong pengadaan fasilitas dan teknologi pendukung tracing,” pungkasnya. (mtd/min)