medanToday.com, JAKARTA – Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, dalam kasus penipuan. Dia ditahan sejak tanggal 20 September 2018.
“Benar telah kita tahan dalam perkara penipuan,” kata Direktur Tipiter Brigjen Mohammad Fadil Imran kepada wartawan, Kamis (11/10).
Politikus Partai Gerindra tersebut diduga menjanjikan pengurusan kasus yang menjerat pengusaha, dengan imbalan sejumlah uang.
“Tersangka memberikan janji untuk mengurus kasus di pengadilan dengan imbalan sejumlah uang, namun pelapor akhirnya tetap dinyatakan kalah dalam kasus perdata,” lanjutnya.
Korban akhirnya melaporkan tersangka ke Bareskrim. Dia dijerat pasal penipuan dan penggelapan, seperti yang tertuang dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Belum diketahui detail kasus yang menjerat Alphad dan jumlah imbalan uang yang diberikan pelapor kepada tersangka. (mtd/min)
===================