medanToday.com,JAKARTA – Ketua KPU Hasyim Asy’ari dinyatakan DKPP bersalah karena terbukti melakukan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Den Haag, Belanda. DKPP pun memberhentikan Hasyim sebagai Ketua dan anggota KPU.
Vonis DKPP ini dibacakan pada sidang putusan terbuka yang digelar, Rabu (3/7/2024). Perkara asusila ini terdaftar di DKPP dengan nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
dilansir dari detikcom merangkum sejumlah fakta awal mula perkenalan Hasyim dengan korban hingga proses Hasyim mendekati korban, semua hal itu diungkap dalam sidang putusan DKPP. Berikut ini kronologinya:
Juli 2023
Pertemuan mereka terjadi pada bulan ini. Saat itu ada acara bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti ketua dan anggota PPLN di Bali. Dalam acara ini, ada agenda jalan sehat pada 31 Juli 2023. Perkenalan antara Hasyim dan korban terjadi di agenda tersebut.
“Pengadu menyampaikan pada saat jalan sehat tersebut, Teradu menyapa Pengadu terlebih dahulu dan sempat berbincang kurang lebih 30 menit. Perbincangan diakhiri dengan Pengadu diminta ‘japri’ melalui aplikasi WhatsApp kepada Teradu,” bunyi salinan putusan DKPP yang dilihat, Kamis (4/7/2024).
Korban pun mengikuti arahan Hasyim untuk mengontaknya. Korban mengontak Hasyim, pada intinya korban memperkenalkan diri. Selanjutnya Hasyim membalasnya.
“Selanjutnya Teradu pada tanggal 1 Agustus 2023 pukul 00.22 waktu setempat merespons pesan Pengadu dan menanyakan kesan terhadap pelaksanaan bimtek di Bali serta menanyakan kapan Pengadu pulang ke Belanda,” katanya.
Agustus 2023
Hasyim saat itu mengundang korban untuk datang ke kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Namun tidak jadi. Mereka bertemu di Cafe Habitate Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Dalam pertemuan tersebut, Pengadu dan Teradu membicarakan seputar tugas PPLN dan penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Komunikasi intens itu pun terus berlangsung hingga korban kembali ke Belanda. Hasyim disebut selalu merespons setiap story WhatsApp, mengirimkan pesan WhatsApp, dan melakukan panggilan WhatsApp dalam sehari terjadi sekali atau dua kali dengan durasi satu hingga dua jam.
Hasyim juga mengirimkan informasi bersifat rahasia. Informasi itu mengenai rencana agenda kunjungan ke luar negeri dan materi terkait bimtek di beberapa negara, informasi itu dikirim melalui WhatsApp.
“Teradu memberikan pesan kepada Pengadu, ‘Keep secret for your eyes only’, ‘for your eyes only’, dan ‘Not for share’. Terdapat juga pesan terusan WhatsApp yang pada pokoknya menunjukkan opini Teradu terkait pernyataan Menko Polhukam yang berkenaan dengan politik uang,” katanya.
Masih dalam bulan ini, Hasyim juga kerap mengajak jalan korban. Hasyim berencana mengajak korban jalan-jalan di sela bimtek yang akan diselenggarakan. Dalam percakapan ini juga, korban meminta Hasyim membawa barang korban yang tertinggal di Jakarta.
“Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu, dengan mengirimkan pesan WhatsApp berupa rincian barang titipan Pengadu, yaitu: 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie. Terhadap pesan tersebut,Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan ‘CD’, padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: ‘Oh maaf keselip hahaha’,” katanya.
September 2023
Korban mengikuti kegiatan bimtek yang diselenggarakan KPU di Singapura pada tanggal 25 hingga 20. Tiket pulang korban Jakarta-Singapura juga dibiayai oleh Hasyim.
Dalam putusan itu, disebut korban dan Hasyim berangkat ke Singapura pada 26 September 2023. Penginapan hingga tiket pergi ke Belanda milik korban juga dibiayai Hasyim.
Oktober 2023
Pada bulan ini, KPU menyelenggarakan bimtek di Belanda yang dihadiri 16 PPLN selama enam hari. Kemudian pada 3 Oktober 2023, Hasyim menelepon korban dan memintanya datang ke hotel tempatnya menginap di Amsterdam.
Korban pun menyanggupi permintaan Hasyim. Saat itu terjadilah hubungan badan di antara mereka.
“Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu,” katanya.
Setelah kejadian itu, komunikasi mereka disebut semakin intens, bahkan Hasyim disebut mengirimkan foto dengan caption ‘my love’. Kemudian ada juga pesan WhatsApp ‘pandangan pertama turun ke hati’.
November 2023
Komunikasi terus berlanjut bahkan korban dibelikan sejumlah barang oleh Hasyim. Hasyim juga membantu korban mengurus pembelian apartemen.
Desember 2023
Hasyim juga pada bulan ini masih membiayai tiket pesawat Belanda-Jakarta untuk korban. Kemudian Hasyim juga menyewakan satu unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan.
Januari 2024
Pada awal tahun ini, DKPP menyebut korban mulai menagih janji Hasyim yang mengatakan akan menikahi korban. Hingga muncul-lah surat pernyataan berisi lima poin dan ditandatangani Hasyim, dalam surat itu disebutkan apabila Hasyim tidak menepati lima poin tersebut, maka Hasyim bersedia disanksi moral dan membayar denda Rp 4 miliar.
Setelah surat pernyataan itu dibuat, korban kembali ke Belanda dengan diantar Hasyim. Tiket pesawat korban juga dibiayai.
“Terungkap fakta, setelah Pengadu kembali ke Belanda, komunikasi yang dijanjikan oleh Teradu sebagaimana dalam surat pernyataan tidak ditepati oleh Teradu. Bahkan Pengadu selalu berinisiatif untuk melakukan komunikasi kepada Teradu. Puncaknya, pada tanggal 4 Februari 2024,” bunyi pertimbangan putusan DKPP.
Hingga akhirnya korban mengundurkan diri sebagai anggota PPLN Den Haag. Namun KBRI Den Haag disebut tidak pernah memproses pengunduran diri korban.
“DKPP menilai tindakan dan perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan. Bahwa dalam batas penalaran yang wajar, tindakan dan perlakuan Teradu kepada Pengadu menunjukkan tidak hanya sekadar relasi kerja, namun ada hubungan khusus yang bersifat pribadi layaknya sepasang kekasih,” ucap DKPP.
April 2024
Korban pun memutuskan melaporkan Hasyim ke DKPP pada 18 April 2024. Hasyim dilaporkan dengan dugaan tindakan asusila.
“Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujar kuasa hukum pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Mei 2024
Sidang pun berlangsung secara tertutup. DKPP memanggil Hasyim sebagai teradu dan juga sejumlah saksi.
“Pengadunya minta dilakukan tertutup. Kalau menyangkut perkara dugaan asusila, itu biasanya sidang memang dilakukan tertutup. Kalau terbuka, namanya perbuatan susila,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat itu, Rabu (8/5/2024).
Juli 2024
Setelah mendengarkan keterangan dalam sidang, DKPP pun menjatuhkan putusan terhadap Hasyim. DKPP memutuskan Hasyim diberhentikan dari jabatan Ketua dan anggota KPU RI.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan, Rabu (3/7/2024).
DKPP juga meminta Presiden menindaklanjuti putusan ini. DKPP juga meminta Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” imbuh Heddy.
==================