medanToday.com – Kebijakan global Johnson & Johnson tentang “Cuti Melahirkan” bagi para orangtua sejak Agustus lalu juga berlaku di PT Johnson & Johnson Indonesia.
Semua pegawai yang memenuhi syarat – ibu dan ayah, termasuk orangtua angkat – berhak mengambil cuti (parental leave) minimal 2 bulan selama periode tahun pertama – dan gaji tetap diberikan selama periode cuti tersebut.
Tujuannya adalah agar para orangtua mendapatkan waktu berkualitas sekaligus memperkuat ikatan mereka dengan bayi yang baru lahir atau yang baru diadopsi.
Peter Fasolo, Executive Vice President & Chief Human Resource Officer, Johnson & Johnson mengatakan, “Di Johnson & Johnson, kami percaya keluarga adalah yang utama. Dengan bangga kami umumkan bahwa kebijakan untuk Cuti Melahirkan bagi para orang tua secara konsisten diberlakukan di seluruh dunia pada tahun ini. ”
Saat ini “Cuti Melahirkan” bagi para orang tua di PT Johnson & Johnson Indonesia berupa Cuti Melahirkan untuk bersalin selama 3 bulan (sebelum dan sesudah melahirkan) bagi para pegawai wanita. Adapun ‘Cuti Melahirkan’ bagi ayah selama dua hari saat kelahiran anak.
Nah, dengan kebijakan global yang baru ini, semua pegawai dan karyawan Johnson & Johnson Indonesia yang memenuhi syarat –baik ibu dan ayah, termasuk orang tua angkat– sekarang berhak memperoleh ‘Cuti Melahirkan’ lebih lama.
Ayah berhak mendapat cuti selama 2 bulan, sedangkan para ibu berhak mendapat ‘Cuti Melahirkan’ selama 3,5 bulan.
Selama periode cuti tersebut gaji tetap dibayarkan penuh oleh perusahaan.
“Johnson & Johnson ingin membantu para karyawan agar lebih mudah dalam menghadapinya. Kami ingin memberikan kesempatan merayakan sekaligus menikmati tonggak bersejarah dalam keluarga baru mereka,” ujar Lakish Hatalkar, Presiden Direktur dari PT Johnson & Johnson Indonesia.
(mtd/min)