medanToday.com, JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susanto mengatakan, KPAI telah menurunkan tim untuk membuktikan temuan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang
Pabrik Mercon itu terbakar pada Kamis (26/10/2017).
“KPAI sedang mendalami kasus ini. Mudah-mudahan secepat mungkin hasilnya bisa kami sampaikan ke publik. Saya cek dulu sama tim,” kata Susanto, melalui pesan singkat, Jumat (27/10/2017).
Susanto mengatakan, ada ancaman hukuman pidana jika perusahaan itu mempekerjakan anak di bawah umur.
UU Ketenagakerjaan secara tegas mengatur larangan mempekerjakan anak atau melibatkan anak pada pekerjaan terburuk bagi tumbuh kembang anak.
“Menurut UU Ketenagakerjaan bisa dipidana 5 tahun. Mempekerjakan anak untuk pekerjaan terburuk/berbahaya,” kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta, agar pemerintah tegas memberikan sanksi terhadap pabrik yang diduga melibatkan anak untuk pekerjaan yang berbahaya tersebut.
“Yang pasti prinsip hukumnya tidak boleh melibatkan anak-anak untuk pekerjaan yang berbahaya. Mempekerjakan anak untuk pekerjaan yang berbahaya merupakan tindakan pidana,” kata dia.
Dari kebakaran itu, tercatat 47 orang meninggal dunia dan puluhan korban lain luka-luka.
Dari investigasi yang dilakukan Komnas HAM, diketahui bahwa salah satu korban adalah Siti Fatimah, remaja berusia 15 tahun yang saat ini masih dirawat di ICU dan korban meninggal Surnah berusia 14 tahun.
Ada juga anak berusia 13 tahun yang bekerja karena dibawa saudaranya yang direkrut terlebih dahulu.
(mtd/min)