KPK Bantah Wali Kota Medan DZULMI ELDIN Tersangka GRATIFIKASI PODOMORO

0
911
Walikota Medan,Dzulmi Eldin. Ist

medanToday.com,MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah rumor yang beredar Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dari pembangunan mega proyek Podomoro Deli City.

“Belum ada informasi tentang penyidikan tersebut (kasus dugaan gratifikasi Podomoro Deli City,” ujar Humas KPK Febri Diansyah. lewat aplikasi WhatsApp, Rabu (30/8/2017) pagi seperti dilansir dari halaman tribunmedan.com

Febri menjelaskan, bila lembaga anti rasuah itu menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti ada keterangan pers. Artinya, informasi yang beredar bahwa KPK menetapkan Eldin sebagai tersangka tidak benar.

“Kalau ada penetapan tersangka tentu kita umumkan di konferensi pers,” katanya.

Sebelumnya beredar kabar bahwa KPK menetapkan Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi. Padahal, belum ada pemberitaan sebelumnya, KPK belum ada melakukan pemanggilan.

Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonan Yayasan Citra Keadilan yang meminta dilaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mega proyek Podomoro Deli City.

“Mengabulkan permohonan tuntutan tergugat dan memerintahkan termohon eksekusi pertama Wali Kota Medan untuk melaksanakan putusan PTUN Medan nomor 26/G/2015 PTUN Medan tanggal 28 Oktober 2015. Dan dihubungkan putusan kasasi MA yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Ketua PTUN Medan, sekaligus hakim Ilham Lubis, di ruang sidang utama, Selasa (29/8).

Selain itu, hakim juga memerintahkan Panitera PTUN Medan untuk mengirimkan salinan keputusan melaksanakan eksekusi Podomoro kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Sehingga, izin IMB mega proyek Pemko Medan yang dikeluarkan Pemko Medan enggak berkekuatan hukum.

Putusan majelis hakim tersebut dilakukan karena ingin mengawasi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi, tergugat belum melaksanakan putusan kasasi MA dan tidak melaksanakan kewajibannya yaitu mencabut surat keputusan Wali Kota Medan tentang IMB Podomoro Deli City.

“Menimbang bahwa termohon eksekusi pertama Wali Kota Medan sampai saat ini belum melaksanakan amar putusan MA. Menimbang sebagaimana surat untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan MA, dengan alasan sedang dilakukan peninjauan kembali (PK) MA,” ujarnya.

Pemerintah Kota Medan melayangkan surat penundaan eksekusi putusan kasasi MA karena telah menemukan bukti terbaru. Mereka bermohon kepada Ketua PTUN Medan Ilham Lubis agar putusan eksekusi ditunda sampai terbitnya putusan peninjauan kembali (PK) MA. (mtd/min/htm)

================