medanToday.com,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan kemungkinan besar penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi Bank Century dilakukan pada 2019. Agus mengaku masih menunggu laporan tim penyidik sebelum menggelar ekspos untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
“Saya belum tahu bulannya bulan apa dan siapanya saya juga belum tahu. Karena kami masih menunggu eksposnya teman-teman di penyidikan supaya sprindik tersangka berikutnya bisa keluar,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12).
Agus memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century masih terus berjalan. Sampai saat ini lembaga antikorupsi itu telah memanggil sekitar 40 orang untuk diminta keterangannya. Agus meminta semua pihak bersabar.
“Jadi tunggu saja mudah mudahan di tahun 2019 itu akan kejadian (penetapan tersangka),” ujarnya.
Dalam kasus skandal korupsi Bank Century ini KPK baru menjerat Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa itu divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
KPK kemudian memulai penyelidikan baru kasus ini pada Juni 2018 lalu. Lembaga antirasuah sudah memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangan terkait kasus yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp8 triliun lebih.
Mereka yang diketahui telah diminta keterangannya antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Kemudian ada mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono, serta mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular.(mtd/min)
=====================