Ilustrasi (Kompas.com)

medanToday.com, SIANTAR – Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datangi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka bersama mencanangkan wilayah bebas korupsi.

Kegiatan merupakan rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi, 9 Desember silam yang berlangsung, Kamis (14/12/2017)

Kantor Pelayanan Pajak Siantar terlebih dahulu melakukan pencanangan zona intergritas bebas korupsi saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Siantar.

Kali ini Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumut II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige bertekad menerapkan program tersebut.

Pencanangan dihadiri perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Walikota Siantar, perwakilan Bank Indonesia (BI) serta perwakilan KPP Pratama Balige.

Kepala Kanwil DJP Sumut II, Tri Bowo menjelaskan, dalam pembangunan zona integritas yang bebas korupsi, Kanwil DJP Sumut II dan KPP Pratama Balige sudah menandatangani dokumen fakta integritas dan piagam pencanangan pembangunan zona integritas.

Kata Tri Bowo, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan instansi pemerintah, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju WBK di Lingkungan Kementerian Keuangan.

“Tujuan program pencanangan zona integritas anti bebas korupsi ini agar unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan memperoleh predikat WBK dan WBBM,” jelas Tri di kantor Kanwil DJP Sumut II, Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat.

Tri menjelaskan bahwa zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas publik.

“Pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan mengundang pihak KPK, agar diberikan sosialisasi bagaimana gratifikasi itu. Kemudian pembenahan pelayanan menjadi lebih baik, wajib pajak menjadi lebih mudah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak,” jelasnya.

Kata Tri WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kerja.

“Bedanya kalau predikat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja dan penguatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya Tri.

Walikota Siantar, Hefriansyah menilai, pelayanan pajak saat ini sudah semakin baik. Kecanggihan administrasi dan teknologi membuat sistem lebih mudah.

“Saya juga pernah jadi wajib pajak. Tidak perlu ragu-ragu ke kantor pajak untuk membayar pajak, karena ini kewajiban. Jadi semua mari bayar pajak,” ucapnya.(mtd/min)

========================================================