medanToday.com,MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (14/7). Penggeledahan ini masih dalam rangka pengembangan perkara atas nama Yaya Purnomo dalam perkara korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. KPK disebut-sebut telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
Selain Kantor Bupati Labura, penyidik juga menggeledeah rumah seorang pihak swasta berinisial MI alias A di Kabupaten Asahan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan serangkaian penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait perkara dari mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.
Dari dua lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan dokumen serta barang bukti (barbuk) elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. KPK disebut-sebut telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
“Penggeledahan di beberapa tempat diantaranya kantor Bupati Labura dan rumah Ml alias A (swasta) di kisaran Kabupaten Asahan. Dari kegiatan ini diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan sejumlah bb elektronik,” ujarnya dalam pesan tertulis.
Saat ini, barang bukti itu masih dalam proses diamankan dan akan dikonfirmasi lebih lanjut ke sejumlah saksi. Setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas), KPK bakal melakukan penyitaan barang bukti itu sesuai dengan Undang-Undang yang baru.
“Penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin sita kepada Dewas KPK,” ujarnya.
Ali masih enggan membeberkan lebih detail tersangka baru dalam perkara ini. Ia baru akan membeberkan ke publik ihwal tersangka baru serta konstruksi perkaranya setelah adanya penangkapan dan penahanan.
“Kontruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.
================