medanToday.com, MEDAN – KPK melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang anggota DPRD di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Senin (16/4/2018).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret lalu. Ini juga merupakan lanjutan dari pemeriksaan sekitar 50 saksi sebelumnya.

KPK juga terus mendalami dugaan penerimaan terhadap 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, yang sudah ditetapkan sbg tersangka terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, diduga penerimaan suap terkait dengan 4 kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Utara hingga membatalkan interpelasi DPRD.

“Kami ingatkan para tersangka dan saksi dalam kasus ini kooperatif agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan,” pungkasnya. (mtd/yud)