Sejumlah kenderaan berserak di jalan raya pasca kerusuhan aksi demo mahasiswa di luar kantor DPRD Sumut,Medan, Selasa (24/9). MTD/Andri Ginting

medanToday.com,MEDAN – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBH) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) mengecam tindakan represif yang dilakukan pihak kepolisian dalam penanganan aksi demo di gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9).

Ketua PBHI Wilayah Sumut, Zulkifli Lumban Gaol mengatakan mahasiswa aksi di depan Kantor DPRD Sumut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi menolak pengesahan RUU KPK dan RUU KUHP serta RUU yang bermasalah lainnya yang merugikan rakyat.

“Mahasiswa juga menyuarakan soal penyelesaian masalah pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Aksi demonstrasi tersebut berakhir ricuh dan menyebabkan pecahnya bentrokkan antara Mahasiswa dan Kepolisian Kota Medan yang berjaga mengamankan aksi,” terangnya dalam keterangan pers, Rabu (25/9).

Zulkifli sangat menyayangkan dalam upaya pengamanan dan penertiban oleh kepolisian, terjadi tindak kekerasan fisik terhadap mahasiswa. Fakta ini ditemui dari pengamatan langsung dilapangan dan banyaknya foto dan video yang beredar dimedia sosial.

Tindakan represif oleh aparat penegak hukum atas alasan apapun tidak dapat dibenarkan, terlebih lagi yang menjadi korban tindakan kekerasan tersebut adalah mahasiswa yang menyampaikan aspirasi di muka umum sebagai bentuk kontrol terhadap pemerintah.

Tindakan represif oleh aparat tersebut sangat disesalkan. Semestinya dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi HAM. Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif oleh kepolisian tidak terjadi lagi.

Menurut Zulkifli, yang terjadi saat ini adalah kemunduran dari demokrasi. Secara tegas, dia mengatakan bahwa terjadi pelanggaran terhadap hak kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dan kebebasan berekspresi yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Hal tersebut diatur dalam pasal 28F UUD 1945. Selain itu, Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, memberikan hak yang sama kepada warga negara Indonesia untuk mengeluarkan pikiran secara bebas, sekaligus memperoleh perlindungan hukum.(mtd/min)

==================