Dispenda Terima “Uang Ketok” Rp 3 Miliar Atas Perintah Nurdin Lubis

Sidang Kasus Dugaan Suap Anggota DPRD Sumut

Mantan Sekda Provsu, Nurdin Lubis (kiri) dan Mantan Kadispenda Provsu, M Rajali (kanan). (sumber:internet)

MEDAN,MEDAN TODAY.com – Mantan Kepala Dinas Pendatan Dearah (Kadispenda) Sumatera Utara, M Rajali menyebut dana ‘uang ketok’ yang dikumpul instansinya berasal dari rekanan sebesar Rp 3 Miliar.

Hal ini diungkap M Rajali yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumut, di Ruang Aula gedung Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/11/2016)

M Rajali menjelaskan, ‘uang ketok’ sebesar Rp 3 Miliar dari rekanan tersebut setelah terkumpul kemudian diberikan ke Bendaraha DPRD Sumut kala itu Ali Nafiah. Dengan rincian, 2013 sebesar Rp 2,5 Miliar dan 2014 Rp 500 Juta.

Mantan Sekda Provinsi Sumut, Nurdin Lubis. (sumber:internet)
Mantan Sekda Provinsi Sumut, Nurdin Lubis. (sumber:internet)
“Kami meminta uang tersebut dari rekanan untuk dana ini. Atas perintah Sekda Nurdin Lubis. Rekanan itu yang saya ingat lebih dari lima pekerjaan. Di antaranya, Pembangunan gedung kantor Jalan Sisingamangaraja, Dispenda Sumut,” kata M Rajali di hadapan Majelis Hakim Ketua Didik Setyo Handono.

Permintaan dana ‘uang ketok’ tersebut, lanjut M Rajali, dikemukakan saat rapat pertemuan dengan beberapa Pimpinan DPRD Sumut.

“Kami disuruh rapat waktu itu. Di dalam ruang ada sekda, Randiman, Baharuddin, Arsyad lubis. Disampaikan sekda ada kewajiban yang harus diselesaikan. Kemudian Baharuddin mengatakan kewajiban lima persen yang katanya untuk DPR,” ucap M Rajali.

Selanjutnya, setelah permintaan ‘uang ketok’ sebesar Rp 3 Miliar terkumpul dari rekanan dengan kewajiban lima persen, M Rajali menyebut, ‘uang ketok’ kemudian diserahkan ke Bendahara DPRD Sumut.

“Yang menyerahkan bukan saya, ada staf saya yang menerimanya. Saya serahkan kepada panitia bagian umum Syahrial Nasution,” ujarnya. (mtd/min)

 

 

 

sumber:tribunmedan