Kamis, 21 November 2024
HukumKPK Sita Duit Rp 22 M di Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat...

KPK Sita Duit Rp 22 M di Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

medanToday.com,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp22 miliar milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Uang tersebut diduga terkait dengan dugaan gratifikasi di Kabupaten Langkat.

“Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (2/7/2024).

Tessa menyebutkan uang yang disita itu disimpan di rekening atas nama tersangka pada sebuah bank. Rekening pada bank itu telah diblokir sejak 2022.

Tessa melanjutkan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada Januari 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Terbit Rencana Perangin-angin. Terbit juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan, terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terbit dan kakaknya, Iskandar Perangin-angin dinyatakan telah menerima suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat tahun 2021.

“Menyatakan terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa dua Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2022.

================

BERITA LAINNYA

Berita Populer