medanToday.com, MEDAN – KPU Medan memastikan akan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pencoblosan 9 Desember mendatang. Petugas dan pemilih diwajibkan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Prokes di setiap TPS pasti akan ketat. Setiap pemilih wajib kenakan masker dan sarung tangan plastik sekali pakai,” tegas Divisi Program, Data dan Informasi KPU Medan, Nana Miranti saat dikonfirmasi medanToday.com melalui sambungan telepon, Kamis (3/12).
Selain itu, lanjut Nana, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga akan difasilitasi APD seperti sarung tangan Latex dan masker medis. Kemudian, di masing-masing TPS akan disediakan baju pelindung diri (Asmat) yang digunakan jika ada terjadi sesuatu dengan pemilih.
“Kalau seandainya terjadi sesuatu hal terhadap pemilih, maka penyelenggaranya dapat langsung melakukan pertolongan pertama,” sebutnya.
Nana menambahkan, di setiap TPS juga dilengkapi alat pemeriksaan suhu tubuh (Thermogun), tampat cuci tangan memakai sabun, sanitizer, dan lainnya. Nantinya pemilih diwajibkan agar memakai masker. Namun, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, tiap TPS menyediakan masker cadangan sekitar sepuluh persen dari jumlah pemilih.
“Nanti pemilih sebelum dan sesudah dari TPS diwajibkan mencuci tangan. Kemudian menjaga jarak sekitar satu meter dan sebelum masuk pemilih juga di cek suhu,” ungkapnya.
“Kalau suhu tubuh pemilih di atas 37, 3 °c, maka dia tidak diperkenankan masuk ke TPS, tapi diarahkan ke bilik khusus dan didampingi untuk mencoblos,” tutupnya. (mtd/min)