medanToday.com, MEDAN – KPU Medan akan memfasilitasi hak pilih pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit pada hari pencoblosan 9 Desember besok. Untuk mengakomodirnya, mereka telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, Satgas Covid-19 dan Bawaslu Medan.
Divisi Program, Data, dan Informasi KPU Kota Medan, Nana Miranti menjelaskan, koordinasi yang dilakukan terkait SOP dari rumah sakit dan termasuk Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan petugas TPS.
“Untuk petugas akan menggunakan baju Asmat, masker, Face Shield dan sarung tangan Latex,” katanya saat diwawancari di Kantor KPU Medan, Selasa (8/13).
SOP selanjutnya adalah, setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang hadir wajib membersihkan dirinya setelah pulang dari rumah sakit. Begitu juga bagi pasien Covid-19 yang selesai memilih.
“Petugas yang datang itu KPPS, pengawas TPS, beserta saksi sesuai kesepakatan bersama agar tidak mengganggu pemungutan suara di TPS yang ditentukan,” pungkasnya.
Lanjut Nana, KPU juga melengkapi KPPS dengan APD di TPS untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat pemungutan suara berlangsung. “Kita melengkapinya dengan menggunakan APD seperti masker, sarung tangan Latex, Face Shield dan baju Asmat,” ucap Nana.
Selanjutnya TPS akan dilengkapi dengan alat-alat protokol kesehatan (Prokes) lainnya seperti pendeteksi suhu tubuh, tempat cuci tangan dengan sabun, hand sanitizer, penyemprotan disinfektan, hingga bilik untuk pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 °C.
“Pemilih diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Tiap TPS akan menyediakan 10 persen masker kain dari jumlah pemilih,” katanya.
Langkah KPU menghindari kerumunan yaitu dengan memberikan surat pemberitahuan (C) kepada pemilih minimal sehari sebelum pemilihan. Dari C itu terjadwal jam berapa mereka akan mencoblos di TPS.
“Kalau pemilih tidak membawanya, tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Asalkan dia terdaftar di TPS dan membawa KTP elektronik,” pungkasnya. (mtd/min)