medanToday.com, MEDAN – Dalam rapat koordinasi antara Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara bersama KPUD Sumut, di Gedung Dewan Sumut, Rabu (17/1/2018), terungkap bahwa kandidat bakal calon Gubernur Edy Rahmayadi belum menyerahkan surat keterangan pengunduran dirinya dari TNI.
Dalam rapat itu, Ketua Umum KPUD Sumut, Mulia Banurea memberikan tanggapan dan jawaban mengenai Pilgub Sumut periode 2018-2023.
Dijelaskan oleh Mulia, bahwa KPUD Sumut telah menjalankan prosedur dimulai dari pendaftaran yang telah diikuti bakal paslon.
Paslon harus melampirkan surat dari instansi terkait bahwa yang bersangkutan telah mengurus surat yang menyatakan cuti, mengundurkan diri, pensiun dini atau pun berhenti.
“Jadi dalam proses pendaftaran kembali harus ada dilampirkan surat keterangan tersebut,” tutur Mulia.
Sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Pasal 69 poin satu, ada dicantumkan bagi calon yang berstatus sebagai anggota TNI, kepolisian, PNS yang tidak mendapatkan surat keterangan (SK) pemberhentian itu maka harus diproses selama 30 hari sebelum hari H pemungutan suara.
“Jadi harus ada surat keputusan dan itu wajib ada sampai pada 29 Mei 2018. Jika ada di poin 6 calon yang tidak menyampaikan keputusan dan melampirkan surat tersebut serta tidak dapat membuktikan pengunduran diri sedang dalam proses. Maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” tambah ketua umum KPU Sumut.
Tak hanya itu saja, sesuai Peraturan KPU Pasal 6 bahwa gabungan partai politik (parpol) atau paslon yang dinyatakan TMS pun tidak dapat mengajukan calon penggganti.
“Apakah ada perpanjangan pendaftaran di KPU? Berdasarkan peraturan KPU tidak ada lagi penambahan pendaftaran,” pungkas Mulia lagi.
Sementara itu, anggota komisi A, Ikrimah Hamidi menanggapi penyataan dari Mulia Banurea dengan menanyakan perihal Paslon Edy Rahmayadi yang merupakan TNI.
“Apabila sampai 30 hari pencoblosan memang belum keluar SK pemberhentiannya, apakah Pak Edy nanti dalam kertas suara ada namanya?” tanya Ikrimah.
Mulia menjawab, bahwa pasti surat keterangan itu akan keluar dari pihak Edy.
“Kita kan mengantisipasi saja agar jangan sampai ribut Sumatera Utara,” sambung Ikrimah lagi.
Dijelaskan oleh Mulia bahwa sampai saat ini memang SK dari Edy belum ada, yang ada hanya berupa pengajuan saja.
“Intinya paslon akan ditetapkan pada tanggal 12 februari dan tanggal 13 adalah pencabutan nomor. Jika hal itu terjadi tentunya kami akan mempertimbangkan kapan itu diadakan surat suara. Bagaimana dinamika tersebut akan kita lakukan,” sambung Mulia.
Namun Ikrimah terus meminta jawaban dari pihak KPUD Sumut soal muncul atau tidaknya nama Edy jika ia tidak memenuhi syarat tersebut.
“Apabila sudah 30 hari sebelum hari H, namun Pak Edy belum mengeluarkan surat keterangan tersebut, apakah pak Edy ada dalam kertas suara dalam pencoblosan?” tanya Ikrimah lagi.
Mulia menyatakan bahwa KPUD Sumut akan mencoret namanya.
“Intinya apabila TMS, maka sesuai peraturan KPU pasti disetop dan dicoret sebagai bakal pasangan calon dan pasangannya juga disetop serta partai politik pengusung tidak bisa mengganti,” tambah Mulia. (mtd/sti).
==============================