Leo Sagala saat diamankan polisi. (MTD/bwo)
medanToday.com, MEDAN – Seorang mahasiswa diketahui bernama Leo Joste Sagala, yang tinggal di Jalan jamin Ginting No. 658, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru dilakukan padadiringkus Polisi karena berusaha menipu petugas. Ia ditangkap Senin (9/10/2017) lalu, karena membuat laporan palsu terkait pencurian sepeda motor miliknya.
Ia diringkus saat tengah berada di Mapolsek Medan Baru saat melaporkan tentang sepeda motornya yang hilang pada hari Minggu (9/10/2017).
“Dia membawa surat keterangan dari leasing. Dia bilang kehilangan sepeda motor di depan sebuah toko di Jalan Jamin Ginting,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu, Rabu (11/10/2017).
Mendengar perihal laporan kehilangan, Aiptu Kenop Tarigan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Ternyata, setelah diselidiki, apa yang dilaporkan oleh pelaku sama sekali tidak ada.  Kejadian kehilangan tersebut hanya tipu muslihat yang dilakukan pelaku.
“Pelapor langsung ditangkap, dan diinterogasi,” ungkap Victor.
Setelah diinterogasi oleh personel Polsek Medan Baru, Leo mengakui bahwa persoalan hilangnya sepeda motor itu tidak benar.  Ternyata dia sudah menjual sepeda motor miliknya melalui seorang laki-laki bernama T Hutajulu seharga Rp 4 juta.
Sementara itu, dari tangan Leo polisi menyita barang bukti berupa, Surat Pelaporan, Uang Rp 4 juta dan surat leasing. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara.
“Tersangka sudah kita tahan. Masyarakat jangan sampai membuat laporan palsu untuk mendapatkan asuransi karena akan merugikan diri sendiri,” pungkas Victor. (MTD/bwo)
========================================================