JR Saragih melakukan protes saat rapat pleno terbuka KPU.(MTD/doc)

medanToday.com, MEDAN – Setelah kemarin dilaporkan atas dugaan pemalsuan legalisasi fotokopi ijazah SMA, kini JR Saragih kembali membuat kejutan.

Meski sebagian permohonan dalam gugatannya telah dikabulkan Bawaslu Sumut, JR Saragih kembali menggugat KPU Sumut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

BACA: Soal Pemalsuan Legalisir Ijazah JR Saragih, Kantor KPU Sumut Didatangi Gakkumdu

Materi gugatannya masih sama, yakni keputusan KPU Sumut nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023.

Kuasa Hukum JR Saragih Ikhwaluddin Simatupang membenarkan pihaknya turut mengggat KPU Sumut ke PTTUN Medan.

Menurut Ikhwaluddin, langkah ini merupakan bagian strategi pihaknya.

“Ini kan strategi kita yang belum bisa kita ungkapkan. Tapi intinya bagaimana kita bisa secara hukum memiliki kekuatan jadi calon. Harus banyak jalan yang harus dipersiapkan,” kata Ikhwaluddin, Kamis (8/3/2018).

Ikhawalludin mengatakan, pihaknya mendaftarkan gugatan ke PTTUN Medan kemarin.

Menurut Ikhawalludin, langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi bila JR Saragih tak mampu memenuhi perintah putusan musyawarah sengketa yang diketuk Bawaslu Sumut.

“Kalau sempat mumpat di satu jalan, kita kan tidak mau ambil risiko itu. Itu kan hasil keputusan Bawaslu punya waktu tujuh hari, nanti kalau lewat tujuh hari itu akibatnya enggak bisa kita prediksi nanti, kan kita konyol,” katanya.

BACA JUGA:

BENGET SILITONGA : Salah itu Kabar Yang Menyatakan JR-ANCE Lolos Jadi Cagub-Cawagub

Oleh karena itu, Ikhawalludin mengatakan tim kliennya tetap memproses hasil putusan musyawarah oleh Bawaslu. Termasuk soal legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

“Kalau memang nanti di sana selesai, ya ngapai kita lanjutkan perkara. Tapi kalau tidak selesai kan berisiko kita,” katanya.

Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain membenarkan pihaknya dipanggil Hakim Ketua Majelis PTTUN Medan dalam perkara nomor 5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MDN untuk dimintai keterangan dengan agenda perbaikan gugatan.

Komisioner diminta memenuhi panggilan pada Jumat (9/3/2018) besok.

“Sudah, kita penuhi lah. Namanya juga kita dipanggil, ya kita datang,” kata Iskandar.(mtd/min)

===============