medanToday.com, MEDAN – Berakhir sudah pelarian Mujianto, tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Pengusaha ternama Sumatera Utara ini diringkus polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Senin (23/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mujianto ditangkap saat akan berangkat menuju Singapura. Dia diamankan polisi bekerja sama dengan pihak Imigrasi. Rencananya Mujianto diterbangkan menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada Selasa (24/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan Mujianto dibenarkan Direktur Ditkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian R Djajadi. “Iya, sedang dijemput,” ucap Andi.
Mujianto dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pertengahan April lalu setelah berulang mangkir dari panggilan Polda Sumut. Dia sempat terdeteksi telah berada di Singapura.
Pengusaha properti ini menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar ini, bersama karyawannya Rosihan Anwar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian materil mencapai Rp3 milliar.
Mujianto dan Rosihan sempat ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (31/1). Namun beberapa hari berselang penahanannya ditangguhkan. Setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya lengkap (P-21), Mujianto menghilang dan tidak mengindahkan panggilan polisi. Dia pun dimasukkan dalam DPO. (mtd/min)
==========================