DELISERDANG,MEDAN-TODAY.com – Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu mengamankan warga Negara Malaysia, Edwin Ong Kiat (39) karena menyelundupkan 201 gram sabu- sabu.
Pelaku diamankan setelah tim CNT (Customs Narcotic Team) KPPBC TMP B Kualanamu curiga dengan gerak- geriknya. Atas kecurigaan tersebut, dengan sigap petugas melakukan pemeriksaan dengan X-Ray dan anjing pelacak.
“Petugas menemukan 1 bungkus sabu seberat sekitar 201 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam monitor laptop yang dibawanya,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Zaky Firmansyah, Senin (24/10/2016).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku diperintah “R” yang merupakan tahanan di Lapas Cipinang. Ia disuruh mengambil sabu-sabu dari seorang warga negara Pakistan di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Saat ini “R” sudah diamankan. Pelaku tiba dengan pesawat terbang AirAsia AK 393 rute Kuala Lumpur- Kualanamu pada 18 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 102 huruf e UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pelaku juga disangka telah melanggar Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan barang bukti serta berkasnya telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut,” pungkasnya. (mtd/sdm)