medanToday.com, TARUTUNG – Kuminser Situmorang (50) masih saja berada di balik jeruji besi Lapas Kelas IIB Humbahas meskipun Praperadilan yang ia lakukan kepada Polres Humbahas sudah dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.
Dalam praperadilan yang ia lontarkan kepada Polres Humbahas untuk mengadili keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Polres Humbahas yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Kuminser oleh Polres Humbahas.
Memerintahkan kepada Polres Humbahas agar segera mengeluarkan/membebaskan Kuminser dari tahanan, Memerintahkan kepada Polres Humbahas untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Kuminser, Memulihkan hak Kuminser dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, Menghukum Polres Humbahas untuk membayar biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
“Praperadilan itu diputuskan langsung oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Tarutung, Hendrik Tarigan dan dihadiri kuasa hukum Kuminser dan Kuasa Polres Humbahas,”kata Kuasa Hukum Kuminser, Candoro Tua Manik, Jumat (8/12/2017).
Namun sangat disayangkan, saat putusan Praperadilan itu dikeluarkan dari PN Tarutung, pihak Polres Humbahas belum juga mengeluarkan Kuminser dari Lapas Kelas IIB Humbahas.
“Mereka (Polres Humbahas) seakan memperlama untuk mengeluarkan klien kami atas nama Kuminser. Padahal saya sudah menyertakan salinan Praperadilan dari PN Tarutung untuk mengeluarkan Kuminser dari Lapas tersebut. Padahal surat Praperadilan sudah kami serahkan ke Polres Humbahas sekitar jam 10 pagi. Dan saya langsung ketemu dengan Kanit PPA, Oktavia boru Purba,”terang Candoro kepada wartawan.
Tapi, sambung Candoro, Kanit PPA tidak menerima petikan surat Praperadilan dari PN Tarutung. Padahal, kata pria berkemeja Ungu itu mereka (Polres Humbahas) turut serta dalam sidang putusan Praperadilan tersebut yang dilaksanakan pada Rabu (6/12/2017).
“Seharusnya mereka tidak perlu lagi meminta salinan lengkap hasil dari sidang putusan Praperadilan. Apalagi, sidang putusan tersebut langsung dihadiri Kanit PPA, Oktavia boru Purba. Kan putusan itu sudah inkrah. Ngapai lagi harus meminta salinan lengkap. Apa mereka tidak percaya dengan putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Tarutung, Hendrik Tarigan?”tanya Candoro.
Diakuinya, agar semuanya cepat selesai agar Kuminser bisa keluar dari Lapas Kelas IIB Humbahas, pihaknya langsung menjemput bola dengan mendatangi PN Tarutung untuk meminta salinan lengkap atas putusan Praperadilan.
“Salinan tersebut sudah selesai dan langsung saya berikan kepada Kanit PPA, itu sekitar jam 4 sore. Setelah itu, pihak Polres Humbahas malah mengatakan mereka akan membuat surat pengeluaran Kuminser dan akan meminta tandatangan dari Kapolres Humbahas, AKBP Nicholas Lilypali,”katanya.
BACA:
Kuminser Tak Kunjung Dikeluarkan, Kapolres Humbahas Bilang Seperti Ini
Di sini, aku Candoro, pihaknya sudah kesal. “Jelas saya kesal dengan omongan Kanit PPA yang menyatakan mereka akan membuat surat pengeluaran Kuminser dan akan meminta tandatangan Kapolres yang sedang berada di acara Festival Danau Toba di daerah Sipinsur yang memakan waktu sekitar 30 menit. Saya sudah menduga kalau Kuminser tidak akan keluar hari ini setelah salinan PN Tarutung diberikan kepada Polres Humbahas. Karena hari semakin larut,”ujarnya.
Tepat habis magrib atau sekitar pukul 19.00 WIB, kata Candoro, pihaknya dan Polres Humbahas langsung datang ke Lapas Kelas IIB Humbahas.
Pantauan wartawan di Lapas Kelas IIB Humbahas, setelah kedua belah pihak tiba, sempat terjadi perdebatan antara Kuasa Hukum Kuminser dan pihak Polres Humbahas. Perdebatan itu bermula karena Kuminser tidak bisa dikeluarkan karena sudah diluar jam dinas Lapas Kelas IIB Humbahas.
(tim/mtd)