Mengandung Pasal Karet, UU ITE Menjadi Penghalang Berekspresi di Era Digital

0
171
ILUSTRASI. (sumber:internet)

medanToday.com,MEDAN – Muhammad Khairil, Direktur Mitra Cendekia Leadership Centre mengatakan netizen jangan terburu-buru dalam membagikan sesuatu sebelum tahu kebenarannya.

“Ciri-ciri hoax yang didistribusikan via email/media sosial yaitu berisi pesan yang membuat panik dan penyebar hoax tidak diketahui identitasnya,” kata Khairil saat menjadi pembicara pada Webinar Literasi Digital bertajuk Kebebasan Berekspresi di Era Digital yang digelar di Medan, 19 Juni 2021.

Berikut adalah beberapa cara memfilter berita jangan langsung percaya judul, cermati tautannya, selidiki sumbernya, amati jika ada format berita tidak wajar, cek fotonya, periksa tanggalnya, periksa buktinya, bandingkan dengan laporan lain, apakah berita tersebut hanya lelucon, dan beberapa berita memang sengaja dipalsukan.

“Beberapa ciri konten informasi atau berita yang baik adalah valid fakta dan data, inspiratif, informatif, dan edukatif,” jelasnya.

Professional Business Coach, Prayudy Widyanto, menjelaskan mengenai peraturan perundangan yang mengatur mengenai kebebasan berekspresi diantaranya adalah Undang-undang ITE No. 11 tahun 2008.

Pasal yang terkait kebebasan berekspresi adalah Pasal 27 ayat dan Pasal 28 ayat 2. Bagi Sebagian orang UU ITE menghalangi kita dalam menyatakan ekspresi, hal ini terjadi karena sejumlah pasal dianggap “karet” dan multitafsir sehingga menjadi “alat” bagi sebagian pihak.

“Dampak UU ITE terhadap kebebasan berekspresi adalah masyarakat harus memiliki literasi digital dan cerdas dalam bermedia sosial, selektif dalam membuat konten, dan tidak mudah menerima informasi yang belum jelas. Namun kita juga jangan takut selagi kita memberikan hal-hal yang baik di media sosial, maka kita bisa berekspresi di dunia digital,” jelasnya.

Owner Deenee Gallery, Niken Rizki Amelia mengatakan rekam jejak digital google menyimpan data kita di internet. Jejak apa saja yang dapat ditinggalkan? Yaitu postingan di sosmed, pencarian di google, game online yang sering dimainkan, video yang pernah di tonton, barang yang pernah di beli, riwayat ojek online, aplikasi yang digunakan, music yang di putar online, dan situs web yang dikunjungi.

Segala sesuatu yang ditinggalkan tidak bisa hilang. Cara untuk menjaga data kita diantaranya, cek email kita, jika data bocor segera mengganti password, buat password yang kuat, gunakan 2 Factor Authentication, cek setting “izin Aplikasi” pada handphone, jangan kill link apapun pada pesan SMS, jangan klik link pada email yang mencurigakan, dan ganti password secara berkala.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UINSU, Dr. Ardiansyah menyampaikan media sosial merupakan sarana untuk melakukan perbuatan mubah. “Dalam Petuah orang tua kita dahulu ada Mulutmu harimaumu, namun sekarang jempolmu harimaumu,” terangnya.

Menurutnya Adab Bermuamalah di media sosial yaitu, berkomunikasi dengan bahasa yang baik, sopan, santun, dan jelas kepada siapapun, menghindari diri untuk berkomunikasi secara berlebihan, hindari diri untuk mengunggah foto atau share amal saleh, tidak memposting foto pribadi, dan tidak memposting foto peristiwa yang mengenaskan.

=================