Mensos Tersangka, Mantan Ketum MUI: Revolusi Mental JOKOWI Gagal

0
181
Din Syamsuddin Tokoh Muhammadiyah (Foto: jpnn)

medanToday.com,JAKARTA – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menyebut Revolusi Mental Presiden Joko Widodo gagal setelah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19.

Din mengaku prihatin Juliari terseret kasus korupsi sebab pekan sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga terseret kasus suap terkait ekspor benur.

“Hal itu membuktikan bahwa Revolusi Mental yang didengung-dengungkan telah gagal, karena korupsi masih merajalela di tubuh pemerintah. Adalah pengkhianatan besar terhadap rakyat, kala rakyat menderita karena Covid-19, justru dana bantuan sosial yang menjadi hak rakyat dikorupsi pejabat,” kata Din dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12).

Din mendukung KPK terus mengawasi penggunaan uang rakyat untuk bansos Covid-19. Ia khawatir ada penyelewengan lain yang belum terungkap.

Mantan Ketua Umum MUI itu menilai peluang korupsi dalam mengelola anggaran Covid-19 terbuka sejak penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2020. Aturan itu memberi imunitas kepada pejabat dalam mengelola keuangan dalam rangka pandemi.

“Inilah yang KAMI kritisi selama ini bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi. Patut dicurigai kasus dua menteri hanyalah puncak gunung es korupsi di negeri ini,” tutur Din.

Din juga menyampaikan pesan kepada Jokowi. Ia meminta Jokowi lebih serius dalam membenahi korupsi di jajaran kabinetnya.

“KAMI menuntut Presiden Joko Widodo untuk serius memberantas korupsi. Jangan suka berjanji tapi tidak mampu memberi bukti,” ucapnya.

Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dana bansos Covid-19. Politikus PDIP itu ikut terseret setelah sejumlah bawahannya dicokok KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (4/12).

KPK menyebut Juliari mendapatkan fee sebesar Rp10 ribu dari setiap paket bansos. Uang yang didapat Juliari dari program ini ditaksir mencapai Rp17 miliar.

=====================