Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

medanToday.com,JAKARTA – Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan akan segera membuat surat pengunduran diri. Juliari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).

Selain menjabat sebagai Mensos, Juliari diketahui juga menduduki jabatan sebagai Wakil Bendahara PDIP.

“Iya, iya, iya, saya akan buat surat pengunduran diri,” kata Juliari saat keluar dari Gedung KPK, Minggu (6/12).

Ia juga mengaku akan mengikuti proses hukum yang saat ini sudah berjalan.

“Saya ikuti dulu prosesnya, mohon doanya temen-temen,” ujarnya.

Juliari ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menjelaskan dalam kasus korupsi ini, Juliari menunjuk dua pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek bansos. Keduanya lalu menunjuk langsung para rekanan yang dilibatkan dalam proyek bansos itu.

Dari upaya itu, fee yang disepakati untuk tiap paket bansosi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos.

========================