Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Begini Isi Surat BUNI YANI Kepada PRESIDEN JOKOWI

0
422
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11). Buni Yani dikenakan pencegahan bepergian keluar negeri selama 60 hari kedepan dan tidak dilakukan penahanan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

medanToday.com,JAKARTA – Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Buni Yani mengadukan kasus hukumnya karena merasa diperlakukan tidak adil.

Dengan surat terbuka ini, Aldwin berharap presiden dapat mengetahui perkara kliennya. Aldwin berharap presiden merespons aduan Buni Yani.

“Ini harus kita sampaikan kepada pak Presiden. Jadi akan sampaikan surat terbuka mudah-mudahan mendapat respons yang baik dan pak Presiden mengetahui duduk perkaranya,” sambungnya.

Berikut ini surat terbuka yang dilayangkan Buni Yani:

========

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Teriring salam dan doa untuk Yang Terhormat Bapak Presiden Jokowi semoga selalu diberi kesehatan, kekuatan, kebersihan hati dan pikiran agar bisa terus memimpin sebuah bangsa besar bernama Indonesia ini.

Perkenankan saya, Aldwin Rahadian, Ketua Tim Advokat yang tergerak secara ikhlas mendampingi seorang pria bernama Buni Yani. Seorang pria sederhana, suami dan ayah dua orang anak yang kedua usianya masih belia.

Seorang yang dituduh sudah menebarkan kebencian atau menghasut orang se-Indonesia untuk membenci Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan untuk tuduhan tak berdasar itu-karena tidak ada satupun pihak yang melaporkan Basuki Tjahaja Purnama ke Kepolisian dan saksi pelapor di Pengadilan yang menjadikan postingan Facebook Buni Yani sebagai alasan mereka memperkarakan Basuki Tjahaja Purnama-Buni Yani kini sedang ‘dilukis’ nasibnya oleh Kepolisian. Berkas kasusnya beberapa kali ditolak Kejaksaan karena tidak lengkap dan hingga detik ini sudah tiga bulan lebih ‘lukisan’ itu belum juga jadi.

Sebuah kondisi yang sudah tidak normal lagi, sebuah proses yang sudah tidak adil lagi bagi seorang warga negara yang oleh Kepolisian sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan begitu meyakinkannya, walau kami meyakini penetapan tersangka Buni Yani sangat dipaksakan.

Keyakinan itu kini semakin menguat karena Kepolisian seperti kehilangan arah menindaklanjuti kasus ini. Sangat banyak kejanggalan yang membayangi kasus Buni Yani yang tidak mungkin kami uraikan satu per satu di surat singkat ini.

Pak Jokowi, kami sepenuhnya memahami, walau Bapak Presiden, Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan orang yang menjadi ‘Wakil Tuhan’ untuk ikatkan sumpah Pimpinan tertinggi Kepolisian di negeri ini, tetapi Bapak tidak bisa mengintervensi penanganan perkara hukum di negeri ini. Kami juga sadar, Buni Yani bukanlah siapa-siapa, dia hanya warga biasa. Kesalahan terbesar dia adalah berani mengkritik seorang pejabat publik yang omongannya berpotensi menyinggung keyakinan orang lain.

Pak Jokowi, Buni Yani bukanlah siapa-siapa. Bahkan jika dia dihukum seumur hidup pun, pemerintahan yang Bapak pimpin akan terus berjalan, sendi-sendi kehidupan bangsa ini terus berputar, dan bisa jadi Bapak terpilih lagi sebagai Presiden hingga 2024. Namun, mungkin roda kehidupan seorang istri dan dua orang anak akan patah.

Pak Jokowi, Buni Yani bukanlah siapa-siapa. Tidak sebanding dengan beban yang harus Bapak tanggung mendistribusikan kesejahteraan dan keadilan sosial ke seluruh rakyat dan pelosok Indonesia. Tetapi ingatlah, keadilan akan menemui jalannya, dan sampai kapanpun kami akan telusuri jalan itu. Bagi kami penegakkan hukum tanpa keadilan bukanlah penegakkan hukum, tetapi pengingkaran hukum.

Pak Jokowi, surat ini mungkin tak berarti apa-apa bagi Bapak. Tetapi biarlah, ini menjadi catatan sejarah bagi bangsa ini bahwa saat Bapak memimpin bangsa ini, pernah ada seorang pria, seorang suami, seorang ayah berjuang mendapatkan keadilan yang ternyata susah diraih bagi orang-orang biasa. Biarlah kasus Buni Yani menjadi catatan sejarah yang dibaca anak cucu kita kelak bahwa pada saat Bapak memimpin negeri ini, rakyat biasa tidak berhak mengingatkan penguasa karena bisa berujung mendekam di penjara.

Wassalam.

==========