medanToday.com, JAKARTA – Kepolisian mengungkap kasus meterai palsu yang beredar di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruk Rozim, menjelaskan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari warga.
Kemudian pada Rabu 26 September 2018 sekitar pukul 18.30 WIB polisi menangkap Hendra (35). “Dilakukan penyelidikan team Unit 1 Ranmor dapat mengamankan satu orang yang diduga menjual atau memperdagangkan meterai palsu atas nama Hendra alias Dedi,” tutur Faruk dalam keterangannya, Jumat (28/98).
Hendra (35) dibekuk aparat kepolisian di Jalan Raya Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari tangannya disita 10 lembar meterai palsu yang berisikan 500 ratus keping bernominal Rp 6 ribu.
“Setelah dilakukan pengembangan kembali, berhasil diamankan satu orang atas nama Jufri,” jelas dia.
Jufri (59) diamankan di Perumahan Malaka, Taman Malaka Selatan, Malaka Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Dikenakan Pasal 257 KUHP terkait pemalsuan meterai dan merek,” kata Faruk. (mtd/min)
=================